Bangsa Indonesia pernah kehilangan dua pulau, Sipadan dan Ligitan. Pulau Sipadan & Ligitan telah diputuskan oleh Mahkamah Internasional/MI, Interntional Court of justice (ICJ) tanggal 17 Februari 2002 menjadi milik Malaysia. Mahkamah Internasional tidak menggunakan argumen materi hukum yang disampaikan oleh Indonesia dan Malaysia. Ia menggunakan Kriteria lain: “continuous presence, effective occupation, maintenance dan ecology.” Oleh karena itu, dapat dimaklumi keputusan para juri yang sepakat menyatakan bahwa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan jatuh kepada pihak Malaysia karena kedua pulau tersebut tidak begitu jauh dari Malaysia dan fakta Malaysia telah membangun beberapa prasarana pariwisata di pulau tersebut.Bangsa Indonesia patut sedih atas hilangnya dua pulau ini. Namun, yang harus lebih diperhatikan kembali adalah kurangnya kesadaran bangsa ini untuk memberi perhatian serius dan menjaga serta mempertahankan kedua pulau yang dimilikinya itu. Wilayah perbatasan selama ini disikapi hanya sebagai zona di perbatasan saja. Wilayah perbatasan ibarat pagar halaman depan rumah. Setelah dipagar, dibiarkan dan dianggap selesai. Persoalannya apakah pagar ini cukup baik untuk dipertahankan dari luar atau kenyamanan bagi pemilik rumah atau pagar hidup yang memberikan nutrisi bagi pemiliknya atau pagar yang mewah seperti pagar perumahan di perkotaan.Karena belum banyak mendapatkan perhatian, wilayah tersebut tidak sedikit menyimpan dan meletupkan persoalan; dari masalah garis batas, kemiskinan, kesehatan, pendidikan, budaya, tidak tersedianya infrastruktur yang memadai sampai masalah lingkungan (illegal loging). Bila dibiarkan seperti ini, bukan tidak mustahil, benteng pertahanan terdepan kita akan didera oleh kerapuhan dan kerawanan.Lebih khusus lagi di dunia pendidikan, masalah wilayah perbatasan belum banyak dijelaskan dan dikaitkan dalam mata pelajaran bidang studi IPS. Membangun kesadaran generasi penerus tidak bias dilepaskan dari peran pendidikan.Olek karena itu, untuk membangkitkan kesadaran terhadap wilayah perbatasan Direktoral Jenderal Sejarah dan Purbakala, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata akan mengajak guru SMA 33 Provimsi di Indonesia bidang studi IPS (terutama pengajar mata pelajaran Geografi dan Sejarah) untuk mengikuti kegiatan Kemah di Wilayah Perbatasan (KAWASAN) Tingkat Nasional. Dengan ikut sertanya para guru diharapkan akan menjadi agent of change bagi siswa, yaitu guru akan mentransfer pengetahuan wilayah perbatasan dengan pendekatan geografi dan sejarah. Guru dan siswa yang terbangunkan keinsafan dan kesadaran terhadap wilayah perbatasan akan menjadi tulang punggung generasi penerus dalam membangun jatidiri dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Tempat PelaksanaanKemah dilaksanakan di wilayah perbatasan yaitu, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat berbatasan dengan Tebedu-Sarawak, Malaysia.Persyaratan dan keterangan lebih lanjut bisa dilihat pada dokumen di bawah ini (download).
Kemah di Wilayah Perbatasan (Kawasan) Guru SMA Bidang Studi IPS Tingkat Nasional
Download File:
KEMAH DI WILAYAH PERBATASAN - KAWASAN.doc
- Login to post comments