Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Tanjungpinang adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Nilai Budaya Seni dan Film, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata berdasarkan SK Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.38/OT/001/MKP-2006, tanggal 7 September 2006. Lembaga ini didirikan bukan berdasarkan wilayah administrasi, melainkan daerah kebudayaan. Oleh karena itu, wilayah kerjanya lintas provinsi. Di Indonesia, saat ini terdapat 11 Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT), yang masing-masing mempunyai penekanan kajian kebudayaan tersendiri sesuai wilayah kerjanya. Wilayah kerja BPSNT Tanjungpinang menekankan pengkajiannya pada masyarakat dan kebudayaan Melayu di empat provinsi : Riau, Kepulauan Riau, Jambi dan Bangka Belitung. Namun demikian, cakupan kajiannya tidak hanya pada kebudayaan Melayu saja, tetapi juga kebudayaan-kebudayaan lain yang ada di keempat provinsi di atas, baik kebudayaan para pendatang maupun masyarakat asli (indigeneous people), serta interaksi antar kebudayaan yang terjalin. Tugas pokok BPSNT yaitu melaksanakan pelestarian kebudayaan yang mencakup perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pendokumentasian aspek-aspek nilai budaya, seni dan film serta kesejarahan. Sebelumnya, lembaga ini bernama Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional dan menjadi UPT pada Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan Nasional.